Perkara Fintech PT Dana Syariah Indonesia Mulai Disidangkan di PN Depok pada 22 Juli 2026
Perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi dilimpahkan ke PN Depok. Sidang perdana digelar 22 Juli 2026.

HALLONEWS.ID – Perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan fintech peer to peer lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu (15/7/2026), sekitar satu bulan setelah proses penanganan memasuki tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Taufiq Al Jufri selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni selaku pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor), serta Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penggelapan, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Barkah, perkara bermula sejak periode 2018 hingga 2025 ketika para terdakwa bersama seorang saksi merencanakan, mendirikan, dan mengelola PT Dana Syariah Indonesia sebagai penyelenggara layanan pinjaman daring berbasis syariah yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam proses operasionalnya, penyidik menduga para terdakwa membuat dan mengunggah kembali kampanye proyek pembiayaan yang bersifat fiktif dengan memanipulasi data agar terlihat sebagai proyek riil. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menarik minat masyarakat menjadi pemberi dana (lender).
Dana yang dihimpun dari para lender diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima pembiayaan (borrower). Sebaliknya, dana tersebut dialihkan dari rekening escrow PT DSI ke sejumlah perusahaan afiliasi dan perusahaan kendaraan (vehicle company) yang dikendalikan para terdakwa melalui direksi nominee.
Kejaksaan menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, membiayai usaha di luar kegiatan PT DSI, serta membayar pokok dan imbal hasil lender yang telah jatuh tempo menggunakan pola ponzi atau praktik “gali lubang tutup lubang”.
Akibat dugaan praktik tersebut, sebagian besar lender tidak menerima pembayaran sebagaimana mestinya. Banyak borrower juga gagal melunasi pembiayaan sehingga pada awal 2025 PT DSI mengalami gagal bayar kepada mayoritas pemberi dana.
Kejari Depok menyebut nilai kewajiban PT Dana Syariah Indonesia yang belum dibayarkan kepada para lender mencapai Rp1.386.834.954.040 atau sekitar Rp1,38 triliun.
Sementara itu, Humas PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Depok.
“Iya, sudah dilimpahkan oleh kejaksaan,” ujar Sondra.
Ia menambahkan Ketua PN Depok telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut pada Rabu, 22 Juli 2026.
Persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara fintech terbesar yang ditangani PN Depok mengingat besarnya nilai dugaan kerugian dan banyaknya pihak yang terdampak. Proses persidangan nantinya akan menguji seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa.(jan)
