Geledah 9 Lokasi di Sukoharjo, KPK Sebut Pemerasan Etik Suryani Warisan dari Suaminya

KPK menggeledah sembilan lokasi di Sukoharjo terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Etik Suryani. Penyidik menemukan indikasi pemerasan dan setoran rutin dari OPD.

Kamis, 16 Juli 2026 - 0:00 WIB
Geledah 9 Lokasi di Sukoharjo, KPK Sebut Pemerasan Etik Suryani Warisan dari Suaminya
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo dalam dua hari berturut-turut untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang, hingga perhiasan.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan pola pemerasan dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut sebagai kelanjutan praktik pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik Suryani yakni Wardoyo Wijaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan pola dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan melalui mekanisme uang pungut (UP) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta setoran rutin dari sejumlah kepala perangkat daerah.

“Dalam dua hari terakhir penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pada Selasa (14/7/2026), penyidik menggeledah enam lokasi, yakni rumah dinas bupati, Kantor Bupati Sukoharjo, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, hingga perhiasan.

Penggeledahan kemudian berlanjut pada Rabu (15/7/2026) di tiga lokasi lainnya, yakni Kantor Dinas Pendidikan, Kantor BPKAD, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dengan demikian, total sembilan lokasi telah digeledah dalam rangka mengungkap konstruksi perkara.

Menurut Budi, masifnya penggeledahan menunjukkan penyidik membutuhkan tambahan alat bukti agar perkara tersebut semakin terang.

Ia menjelaskan, salah satu modus yang sedang didalami adalah dugaan permintaan setoran rutin dari sejumlah OPD. Dana tersebut diduga dikumpulkan setiap triwulan melalui orang-orang kepercayaan bupati.

“Permintaan setoran rutin dari para OPD, dari dinas yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaan Bupati,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani bersama 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-16 yang digelar lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kini mendalami dugaan adanya pola pemerasan yang berlangsung secara sistematis, mulai dari permintaan setoran rutin kepada OPD hingga pemotongan insentif UP pegawai BPKAD yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan bupati melalui penerbitan surat keputusan (SK). (iin)