DPRD Kota Bogor Protes Penerapan DTSEN, Data Tak Boleh Menghambat Bantuan Sosial

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor memprotes penerapan DTSEN yang dinilai menghambat akses bantuan sosial. Pemkot Bogor diminta mengevaluasi kebijakan yang berdampak pada warga miskin.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00 WIB
DPRD Kota Bogor Protes Penerapan DTSEN, Data Tak Boleh Menghambat Bantuan Sosial
Hallonews/YopyDoroh foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso.

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, melontarkan protes keras terhadap penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan sosial di Kota Bogor.

Menurut pria yang akrab disapa STS tersebut, penggunaan DTSEN sebagai basis data nasional memang memiliki tujuan baik untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan.

Namun, pelaksanaannya di daerah dinilai tidak boleh dilakukan secara mutlak hingga mengesampingkan kondisi nyata masyarakat yang membutuhkan.

STS menegaskan, data seharusnya berfungsi sebagai alat pendukung dalam pengambilan kebijakan, bukan menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh hak atas bantuan sosial maupun layanan publik.

Dalam kritiknya, STS menilai persoalan utama bukan berada pada keberadaan DTSEN sebagai sistem pendataan nasional, melainkan pada penerapannya di tingkat daerah yang dinilai terlalu kaku.

Ia mengungkapkan, sejumlah warga yang secara ekonomi tergolong membutuhkan justru mengalami kesulitan mengakses bantuan karena status mereka dalam data DTSEN tidak masuk kategori prioritas penerima manfaat.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan fakta di lapangan dan tidak hanya berpatokan pada data administratif semata.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat hanya karena persoalan klasifikasi data. Pemerintah harus melihat kondisi riil warga,” ujarnya.

Selain mengkritik implementasi DTSEN, STS juga mempertanyakan keberadaan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor Nomor 100.3.4.2/16-Dinsos Tahun 2025 yang menjadi dasar pembatasan penerima bantuan berdasarkan kategori desil tertentu.

Menurutnya, Kota Bogor telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 101 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme hibah dan bantuan sosial.

Karena itu, ia menilai surat edaran tidak boleh mengubah atau membatasi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi yang kedudukannya lebih tinggi.

STS menegaskan bahwa surat edaran pada dasarnya hanya bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menciptakan aturan baru yang berdampak pada berkurangnya hak masyarakat.

Sebagai contoh dampak kebijakan tersebut, STS menyoroti kasus seorang warga Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, bernama Andri Nurdiansyah.

Menurutnya, Andri bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan tetap. Namun dalam data DTSEN, ia tercatat dalam kelompok desil yang tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

Padahal, kondisi rumah yang ditempatinya telah disurvei oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor karena dinilai membutuhkan penanganan. Meski demikian, bantuan yang diharapkan belum juga terealisasi.

STS menilai kasus tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data dan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

“Ketika data tidak sesuai dengan kenyataan, masyarakat yang seharusnya dibantu justru menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, STS mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai menghambat penyaluran bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Ia meminta Wali Kota Bogor turun tangan langsung meninjau implementasi Surat Edaran Sekda yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Jika terbukti menimbulkan dampak negatif dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik, STS menilai kebijakan tersebut perlu dicabut atau direvisi.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh program bantuan sosial benar-benar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan tanpa terhambat persoalan administratif.

“Jangan sampai warga miskin kehilangan haknya hanya karena data yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Data harus menjadi alat bantu pelayanan, bukan penghambat pelayanan,” tegasnya.

STS juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan dukungan negara. (opy)