Dewan Pers: Hallonews Lolos Verifikasi Faktual
Dewan Pers menilai HalloNews memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual. Status ini memperkuat kredibilitas, perlindungan hukum, dan peluang kerja sama.

HALLONEWS.ID – Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pers Dewan Pers, mengungkap sejumlah alasan yang membuat HalloNews dinilai layak memperoleh status terverifikasi faktual. Mulai dari kelengkapan administrasi, kualitas pengelolaan perusahaan pers, hingga produk jurnalistik yang memenuhi kaidah pemberitaan menjadi poin penting dalam proses penilaian.
Anggota Pokja Pendataan Pers Dewan Pers, Dar Edi Yoga, mengatakan setiap perusahaan pers yang ingin diakui Dewan Pers wajib melewati serangkaian tahapan verifikasi yang ketat.
Tahap pertama adalah verifikasi administrasi. Pada proses ini, Dewan Pers memeriksa legalitas perusahaan, sistem penggajian, serta pemenuhan hak-hak pekerja media.
“Kami memastikan seluruh administrasi sesuai aturan, termasuk apakah wartawan telah diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta apakah sistem penggajiannya memenuhi ketentuan,” kata Yoga kepada Hallonews usai memverifikasi di kantor Hallonews, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Setelah lolos administrasi, Dewan Pers melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi langsung kantor media. Dalam tahapan ini, tim memastikan perusahaan pers benar-benar beroperasi dan menjalankan fungsi jurnalistik secara nyata.
“Kami melihat langsung kantor, ruang redaksi, ruang pimpinan, aktivitas kerja, serta mencocokkan dokumen asli yang telah diunggah dalam sistem Dewan Pers,” ujarnya.
Tak hanya aspek kelembagaan, Dewan Pers juga menilai kualitas pemberitaan yang diproduksi. Konten menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan media menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik secara profesional.
Menurut Yoga, penggunaan siaran pers atau rilis diperbolehkan selama diolah kembali menjadi produk jurnalistik yang memenuhi standar pemberitaan.
“Rilis boleh digunakan, tetapi harus diproses sehingga menjadi berita yang layak dan sesuai kaidah jurnalistik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Yoga menyebut HalloNews telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers.

foto: Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pers bertemu jajaran redaksi Hallonews, Rabu (17/6/2026).
“Sampai hari ini, menurut pengamatan saya, HalloNews sudah layak untuk terverifikasi faktual. Selanjutnya tinggal dibahas dalam rapat pleno bersama seluruh anggota Pokja,” katanya.
Ia optimistis hasil verifikasi tersebut akan memperkuat posisi HalloNews sebagai perusahaan pers yang profesional dan kredibel.
Yoga menjelaskan, status terverifikasi memiliki arti penting bagi perusahaan pers, terutama dalam aspek perlindungan hukum. Media yang berbadan hukum perusahaan pers akan memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Pers apabila terjadi sengketa pemberitaan.
“Jika ada sengketa pers, penyelesaiannya melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan Undang-Undang ITE,” ungkapnya.
Selain itu, status terverifikasi juga meningkatkan kepercayaan publik dan memudahkan perusahaan pers menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Menurut Yoga, sejumlah pemerintah daerah bahkan menjadikan status verifikasi Dewan Pers sebagai salah satu syarat dalam menjalin kemitraan dengan media, meskipun ketentuan tersebut merupakan kebijakan masing-masing daerah dan bukan aturan Dewan Pers.
Meski telah terverifikasi, Dewan Pers tetap melakukan pengawasan secara berkala terhadap media yang telah mendapatkan pengakuan tersebut.
“Kami terus melakukan monitoring. Kalau ada media yang dalam praktiknya tidak lagi sesuai dengan aturan, status verifikasinya bisa diturunkan bahkan dicabut. Itu sudah pernah terjadi,” tegas Yoga.
Ia berharap HalloNews mampu menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, sekaligus menjadi sumber informasi yang terpercaya bagi masyarakat.
“Kami berharap HalloNews menjadi media rujukan yang mencerdaskan masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan dapat diandalkan. Semoga juga bisa menjadi contoh bagi media lain yang belum terverifikasi serta terus berkembang di masa mendatang,” pungkasnya. (agn)
