Kejari Kabupaten Bogor Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Buku SMA Dana BOS, Puluhan Saksi Diperiksa
Kejari Kabupaten Bogor menyelidiki dugaan korupsi pengadaan buku SMA yang bersumber dari dana BOS periode 2022-2025. Sekitar 20 saksi dari unsur dinas, sekolah, swasta, dan MKKS telah diperiksa.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku untuk SMA negeri yang dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus utama pengumpulan keterangan dari berbagai pihak yang terkait.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan penyelidik masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Menurut Andri, para saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan buku tersebut.
“Kasus pengadaan buku masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini kami terus meminta keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Andri dikutip wartawan media ini Rabu (17/6/2026).
Penyelidikan yang dilakukan Kejari mencakup pengadaan buku SMA negeri di Kabupaten Bogor pada periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada penggunaan dana BOS dalam proses pengadaan yang berada di bawah lingkup Dinas Pendidikan.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan indikasi adanya praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan buku.
Dugaan tersebut mengarah pada penetapan harga yang lebih tinggi dibandingkan nilai sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Andri menjelaskan, secara sederhana terdapat indikasi perbedaan harga yang cukup signifikan antara harga riil dan harga yang dibayarkan dalam pengadaan.
Namun demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Dalam rangka mengumpulkan alat dan informasi pendukung, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Mereka berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I, pihak sekolah, pelaku usaha, hingga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Sampai saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa kurang lebih sekitar 20 orang. Mereka berasal dari unsur dinas, sekolah, swasta, termasuk pihak MKKS,” jelasnya.
Selain dugaan mark up harga, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam mekanisme pengadaan maupun proses penunjukan pihak penyedia buku.
Meski demikian, Kejari belum mengungkap besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penentuan nilai kerugian masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut serta proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
“Untuk besaran nilai kerugian negara, kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Yang jelas, pihak-pihak terkait sudah kami mintai keterangan untuk kebutuhan klarifikasi,” kata Andri.
Kejari Kabupaten Bogor menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan buku SMA yang bersumber dari dana BOS ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus tersebut masih terus dinantikan masyarakat, terutama terkait kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (opy)
