Dewan Pers Desak Pembebasan Jurnalis RI di Gaza
Dewan Pers mengecam penangkapan tiga jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza dan mendesak pemerintah segera bertindak diplomatik

HALLONEWS.ID – Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat sekaligus menangkap rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional menuju Gaza, Palestina.
Dalam rombongan tersebut terdapat sejumlah warga negara Indonesia, termasuk tiga jurnalis dari media nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih para awak kapal sedang menjalankan misi kemanusiaan membawa bantuan bagi warga sipil Palestina.
Tiga jurnalis Indonesia yang ikut dalam pelayaran tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka tergabung bersama enam warga Indonesia lainnya dalam jaringan relawan Global Peace Convoy Indonesia yang ikut dalam armada bantuan internasional menuju Gaza.
Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026). Rombongan terdiri dari puluhan kapal yang membawa relawan dari sekitar 70 negara dengan muatan bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan.
Namun saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza, armada tersebut dilaporkan dicegat oleh Angkatan Laut Israel.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan terhadap awak kapal dan jurnalis terkonfirmasi terjadi pada Senin malam waktu Jakarta.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia segera menempuh langkah diplomatik untuk membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan, termasuk para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Selain itu, Dewan Pers juga meminta pemerintah membantu proses pemulangan mereka ke Indonesia.
Lembaga tersebut menegaskan pernyataan sikap ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai prinsip hukum internasional dan kemanusiaan. (agn)
