Dewan Pers Resmi Lisensikan RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Standar Jurnalisme Digital Nasional

Dewan Pers memberikan lisensi kepada RRI untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber. Mandat ini memperkuat peningkatan kompetensi wartawan dan kualitas jurnalisme digital di Indonesia.

Rabu, 8 Juli 2026 - 8:30 WIB
Dewan Pers Resmi Lisensikan RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Standar Jurnalisme Digital Nasional
Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta menyerahkan Surat Keputusan lisensi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber kepada Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo di Kantor Pusat RRI, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Lisensi tersebut menandai bertambahnya lembaga resmi penyelenggara UKW Siber di Indonesia. Foto: Humas Dewan Pers for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kepercayaan Dewan Pers kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas jurnalisme digital nasional.

Mandat tersebut bukan sekadar penambahan lembaga penguji, tetapi juga menjadi pengakuan atas kesiapan RRI membangun standar kompetensi wartawan yang mampu menjawab tantangan ekosistem media digital yang terus berkembang.

Penyerahan dilakukan oleh Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta kepada Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo di Kantor Pusat RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Dengan lisensi tersebut, RRI kini menjadi salah satu lembaga yang berwenang menyelenggarakan UKW Siber di Indonesia. Kehadiran RRI diharapkan semakin memperluas akses peningkatan kompetensi wartawan sekaligus memperkuat profesionalisme insan pers di tengah percepatan transformasi digital industri media.

Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta menjelaskan, lisensi diberikan setelah RRI berhasil menyusun modul UKW Siber yang telah memenuhi standar Dewan Pers. Modul tersebut bahkan dapat dimanfaatkan oleh lembaga penguji lainnya sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi.

“Pengesahan lisensi ini memiliki arti penting bagi LPP RRI dan bagi penguatan ekosistem pers nasional,” ujar Maha Eka.

Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pers. Menurutnya, investasi terhadap kualitas sumber daya manusia tetap menjadi prioritas RRI meski lembaga penyiaran publik itu masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Proyek Baru 2026 07 08T082546.292
Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta menyerahkan Surat Keputusan lisensi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber kepada Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo di Kantor Pusat RRI, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Lisensi tersebut menandai bertambahnya lembaga resmi penyelenggara UKW Siber di Indonesia. Foto: Humas Dewan Pers for Hallonews

“Walaupun anggaran kami terbatas, ada nilai yang terus kami perjuangkan, di antaranya membangun human capital kami,” kata Hendrasmo.

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui program sertifikasi kompetensi yang dijalankan bersama Dewan Pers. Hingga saat ini, sekitar 960 wartawan dan penyiar RRI telah mengikuti sertifikasi kompetensi, atau lebih dari separuh total insan penyiaran yang dimiliki RRI.

Sebagai satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi wartawan radio di Indonesia, RRI terus mempercepat transformasi menjadi media penyiaran multiplatform. Pengembangan platform digital dilakukan tanpa meninggalkan identitasnya sebagai radio publik yang mengedepankan informasi berkualitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Transformasi itu juga membuahkan hasil positif. Berdasarkan survei AC Nielsen 2024, RRI menguasai 46 persen pangsa pendengar radio nasional, menjadikannya sebagai stasiun radio dengan jumlah pendengar terbesar di Indonesia.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, RRI tetap mampu mempertahankan kepercayaan publik sekaligus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

Kinerja transformasi RRI juga mendapat apresiasi dari Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2026.

DPR menilai langkah digitalisasi yang dilakukan RRI tidak hanya memperluas jangkauan layanan publik, tetapi juga memperkuat kualitas jurnalisme, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperkokoh daya saing media penyiaran nasional di era digital. (gin)