KPK Dalami Dugaan Uang Dolar Singapura untuk Menhut, Diduga Disedot dari SHU Anggota KUD
KPK mendalami dugaan amplop berisi dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni yang berasal dari uang sisa hasil usaha (SHU) milik 914 anggota KUD Kuansing.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada aliran dana yang diduga dikumpulkan dari ratusan anggota koperasi sebelum dikonversi menjadi mata uang asing dan diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi bahwa mantan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA), mengumpulkan dana dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.
Menurut Budi, uang yang terkumpul kemudian diduga ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menteri Kehutanan pada awal Juni 2026.
“Diduga bupati mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. Uang tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi dolar Singapura,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai uang yang berada di dalam amplop tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan akan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi diperlukan untuk memastikan proses pengumpulan dana, konversi mata uang, hingga tujuan pemberian amplop tersebut.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni sebelumnya telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang diberikan Suhardiman kepada KPK pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut kini sedang diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
KPK menegaskan hasil verifikasi akan menentukan apakah laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya apabila objek gratifikasi berkaitan dengan perkara yang sedang berada dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kuansing bersama sejumlah pihak lain terkait pengurusan jabatan dan dugaan pemberian fasilitas dalam proses pelepasan kawasan hutan. (agn)
