Polemik Lagu Lalaki Langit, Prof Djohermansyah Sebut Bupati Purwakarta Layak Dinonaktifkan Sementara

Prof Djohermansyah menilai permintaan maaf Bupati Purwakarta belum cukup dan mengusulkan sanksi pemberhentian sementara terkait polemik lagu Lalaki Langit yang dinilai melanggar etika.

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:00 WIB
Polemik Lagu Lalaki Langit, Prof Djohermansyah Sebut Bupati Purwakarta Layak Dinonaktifkan Sementara
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014, Prof. Djohermansyah Djohan (dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Polemik lagu berbahasa Sunda berjudul Lalaki Langit yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terus menjadi sorotan publik. Lagu tersebut dinilai mengandung muatan pelecehan terhadap perempuan dan kini telah berbuntut pada pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Djohermansyah, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika dan norma dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut harus diikuti dengan sanksi administratif yang tegas.

“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” ujar Djohermansyah.

Djohermansyah menegaskan bahwa seorang bupati bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga figur publik yang menjadi teladan masyarakat.

Menurutnya, setiap ucapan, tindakan, hingga unggahan di media sosial seorang kepala daerah akan menjadi perhatian publik sehingga harus mencerminkan martabat jabatan.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu menurut saya jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya.

Sebagai bentuk pembinaan, Djohermansyah mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Menurutnya, selama masa tersebut kepala daerah yang bersangkutan dapat mengikuti pembinaan mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, serta perspektif gender.

Selama menjalani pembinaan, roda pemerintahan dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Tujuannya bukan menghukum semata, tetapi memperbaiki perilaku agar tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Djohermansyah menegaskan apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menimpa Bupati Purwakarta juga menjadi evaluasi terhadap sistem pembinaan kepala daerah yang selama ini dijalankan pemerintah.

Djohermansyah menilai program retret kepala daerah belum sepenuhnya efektif dalam membangun integritas dan etika kepemimpinan.

“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” katanya.

Ia menilai pendidikan etika pemerintahan seharusnya menjadi materi utama dalam pembinaan kepala daerah, bukan hanya pembekalan administratif.

Djohermansyah mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah memberhentikan Bupati Garut saat itu, Aceng HM Fikri, karena dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan juga berarti melanggar sumpah jabatan kepala daerah.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran etika kepala daerah terbukti.

“Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Djohermansyah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas di media sosial dengan mengabaikan etika publik.

Ia juga meminta sekretaris daerah dan jajaran birokrasi berani mengingatkan kepala daerah apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan polemik.

Menurutnya, kasus di Purwakarta harus menjadi pelajaran nasional bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah publik yang menuntut integritas, etika, serta keteladanan selama masa kepemimpinan.(yas)