KPK Doakan Gus Yaqut Pulih, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Siap Dilanjutkan ke Penuntutan

KPK berharap Gus Yaqut segera pulih usai operasi agar proses hukum kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB
KPK Doakan Gus Yaqut Pulih, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Siap Dilanjutkan ke Penuntutan
Penyidik KPK saat menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) segera pulih setelah menjalani operasi. Kesembuhan itu dinilai penting agar proses hukum dapat kembali berjalan.

Saat ini, penahanan Yaqut masih dibantarkan karena yang bersangkutan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kramat Jati usai menjalani tindakan operasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik sehingga ia dapat kembali mengikuti seluruh tahapan proses hukum. “Mari kita doakan biar lekas sembuh,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, penyidik telah memasuki tahap akhir penyidikan dan tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Karena itu, kehadiran Yaqut dibutuhkan agar proses hukum dapat berlangsung tanpa hambatan.

Ia menegaskan, KPK berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara efektif demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini tidak hanya menjerat Yaqut.

Penyidik juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, penyidik juga menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Yaqut dan Ishfah disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

Perkembangan kondisi kesehatan Yaqut kini menjadi perhatian penyidik KPK. Setelah dinyatakan pulih oleh tim medis, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu dipastikan akan kembali dilanjutkan hingga memasuki tahap penuntutan. (dul)