Soroti Rangkap Jabatan Pimpinan BGN, Mahfud MD Ingatkan Bisa Berujung Masalah Hukum
Mahfud MD menilai rangkap jabatan pimpinan BGN melanggar putusan MK dan berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pejabat negara agar tidak mengabaikan larangan rangkap jabatan.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi yang melibatkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka adalah Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Wakil Kepala BGN Trenggono yang merangkap Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
ICW menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat setingkat menteri merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara atau swasta.
Menanggapi hal itu, Mahfud menegaskan larangan tersebut sudah sangat jelas, sehingga seharusnya dipatuhi oleh seluruh pejabat negara.
“Secara kelembagaan, digaji saja yang layak. Orang tidak usah merangkap menjadi komisaris. Menjadi komisaris itu sebenarnya uangnya, uang haram yang dimakan,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).
Ia juga menyoroti adanya masa transisi dua tahun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, tenggat waktu tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan jabatan yang sudah terlanjur diemban, bukan menjadi kesempatan mengangkat pejabat baru yang tetap merangkap jabatan.
Mahfud menegaskan substansi putusan MK tidak memberi ruang bagi praktik rangkap jabatan. Karena itu, kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut sewaktu-waktu dapat dipersoalkan secara hukum.
Ia mengingatkan banyak pejabat baru menghadapi proses hukum bertahun-tahun setelah tidak lagi menjabat. Karena itu, rasa aman saat masih berkuasa bukan jaminan terbebas dari pertanggungjawaban hukum di kemudian hari.
Menurut Mahfud, setiap pemerintahan harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan.
Ia berharap larangan rangkap jabatan benar-benar dipatuhi demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. (agn)
