Mahfud MD Tantang Kejagung Buka Alasan Nanik S Deyang Belum Diperiksa di Kasus MBG

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Kejagung menjelaskan kepada publik alasan Kepala BGN Nanik S Deyang belum diperiksa.

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:30 WIB
Mahfud MD Tantang Kejagung Buka Alasan Nanik S Deyang Belum Diperiksa di Kasus MBG
Hallonews foto: Mantan Menko Polhukam Mahfud dalam podcast Mahfud MD Official.

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap transparan dalam mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain mengusut perkara hingga tuntas, Mahfud menilai publik berhak mengetahui alasan belum diperiksanya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Mahfud MD Official yang diunggah pada Selasa (10/6/2026).

Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

“Kalau secara hukum harus disidik sampai tuntas. Hukum mengatakan itu harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Jangan pilih-pilih, yang ini diperiksa sementara yang lain tidak,” ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud memahami bahwa penyidik memiliki pertimbangan hukum dalam menentukan pihak yang diperiksa lebih dahulu. Salah satunya berkaitan dengan kecukupan alat bukti.

“Mungkin satu dugaannya belum terlalu kuat, sehingga yang kuat-kuat dulu yang diperiksa. Atau mungkin ada faktor lain yang tidak kita ketahui,” katanya.

Mahfud secara khusus menyoroti posisi Nanik S Deyang yang saat ini menjabat Kepala BGN. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sementara Nanik, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, hingga kini belum masuk dalam proses pemeriksaan.

Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung perlu menyampaikan alasan tersebut kepada masyarakat agar tidak memunculkan spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Namun, ia mengingatkan bahwa belum diperiksanya seseorang bukan berarti yang bersangkutan terlibat dalam perkara pidana. Justru, kata Mahfud, bisa saja Nanik mulai bertugas setelah dugaan penyimpangan terjadi dan memiliki peran dalam mengungkap kasus tersebut.

“Mestinya akan dijelaskan juga oleh kejaksaan kenapa Bu Nanik tidak diperiksa. Itu tidak selalu berarti jelek bagi Bu Nanik. Bisa saja karena beliau baru di situ, justru setelah ada di situ kasusnya terungkap,” ujarnya.

Mahfud juga membuka kemungkinan adanya skenario lain yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya secara profesional dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi MBG memiliki jaringan yang luas sehingga penyidik dituntut bekerja secara menyeluruh dan objektif demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Menurut saya Kejaksaan Agung punya tanggung jawab untuk mengungkap itu, karena jaringannya banyak sekali,” tegas Mahfud. (agn)