Operasi Gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Gudang Miras Ilegal Rp12,55 Miliar di Bali

Bea Cukai dan BAIS TNI menyita 19.142 botol miras ilegal di Bali, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp2,14 miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:45 WIB
Operasi Gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Gudang Miras Ilegal Rp12,55 Miliar di Bali
Dirjen Bea Cukai Djaka Bhudi Utama dalam konferensi pers terkait pengungkapan gudang miras ilegal Rp12,55 miliar di Bali. Foto: Bea Cukai for Hallonews

HALLONEWS.ID – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali.

Sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu disita dari sejumlah lokasi di Denpasar.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).

Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut.

Dari penggeledahan itu, tim kembali menemukan ribuan botol MMEA golongan B dan C berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan yang aman serta memiliki iklim usaha yang sehat.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan yang ditangani Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan maupun menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Partisipasi publik dinilai penting untuk mendukung perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta menjaga keberlangsungan industri yang taat terhadap peraturan. (agn)