Kamboja Masih Jadi Magnet Sindikat TPPO, Imigrasi Berhasil Cegah 500 WNI Jadi Korban

Imigrasi memperketat pemeriksaan calon penumpang internasional. Hampir 500 WNI gagal berangkat setelah terdeteksi memiliki pola perjalanan yang rawan terkait perdagangan orang dan online scam.

Selasa, 28 Juli 2026 - 8:00 WIB
OFF
Kamboja Masih Jadi Magnet Sindikat TPPO, Imigrasi Berhasil Cegah 500 WNI Jadi Korban
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (Foto: Hallonews/Feris Pakpahan)

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bergerak cepat membendung praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, hampir 500 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri karena terindikasi berpotensi menjadi bagian dari jaringan perdagangan orang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan mayoritas calon penumpang yang dicegah itu memiliki tujuan ke Kamboja, negara yang belakangan kerap dikaitkan dengan maraknya praktik penipuan daring (online scam) yang menyeret banyak WNI.

“Hingga saat ini kami telah menunda keberangkatan hampir 500 orang,” ujar Hendarsam usai menghadiri kegiatan Jaringan Nasional TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Selain Kamboja, tujuan lain yang juga mendapat perhatian adalah Malaysia dan sejumlah negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja maupun perdagangan manusia.

Menurut Hendarsam, Imigrasi kini menerapkan sistem pemetaan risiko terhadap setiap calon pelaku perjalanan internasional.

Ketika ditemukan pola yang mengarah pada negara tujuan rawan TPPO, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam sebelum memberikan izin keberangkatan.

“Kami memiliki sistem profiling. Jika ada warga yang akan berangkat ke negara-negara yang rawan menjadi lokasi eksploitasi, tentu akan menjadi perhatian khusus bagi petugas,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri.

“Sebaliknya, kebijakan itu merupakan bentuk perlindungan negara agar warga Indonesia tidak menjadi korban perdagangan orang maupun dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan lintas negara,” ucapnya.

Hendarsam mengakui tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan proses pemeriksaan saat mengurus paspor karena dianggap lebih ketat dibanding sebelumnya.

Namun, menurutnya, kehati-hatian itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi setiap WNI.

“Selain memberikan pelayanan, kami juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat yang berangkat ke luar negeri benar-benar aman dan tidak sedang diarahkan menjadi korban TPPO,” tegas Hendarsam.

Ia menambahkan, Imigrasi memastikan fungsi pelayanan publik akan terus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum.

“Dengan penyaringan yang lebih ketat, pemerintah berharap semakin banyak WNI yang terselamatkan dari jebakan sindikat perdagangan orang yang terus mencari korban melalui berbagai modus,” pungkas Hendarsam. (fer)