Imigrasi Beberkan Fakta Baru Kasus Investor Palsu, Dokumen hingga Rekening Diduga Direkayasa
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap sederet fakta mengejutkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan ITAS Investor. Sebanyak 10 WNA asal Pakistan dan Irak segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

HALLONEWS.ID – Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Yuldi Yusman, membeberkan perkembangan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan fasilitas Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) di Kota Tangerang, Banten.
Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah orang asing di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 WNA yang terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. Seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS Investor,” ujar Yuldi pada Selasa (21/6/2026).
Lanjutnya, saat dimintai keterangan, para WNA justru mengaku tidak mengetahui perusahaan yang menjadi penjamin maupun bentuk investasi yang menjadi dasar penerbitan izin tinggal mereka.
“Fakta itu memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian,” kata Yuldi.
Ia menjelaskan, seluruh WNA kemudian diamankan beserta dokumen yang berkaitan dengan visa dan ITAS Investor untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Hasil penyelidikan awal mengungkap adanya indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam proses pengajuan visa dan ITAS Investor.
“Atas dasar itu, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap pengawasan ke penyidikan,” jelasnya.
Ia menuturkan, penyidik Ditjen Imigrasi bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya telah menggelar dua kali perkara sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 26 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan seluruh 10 WNA tersebut sebagai tersangka.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM guna memverifikasi status penanaman modal asing yang menjadi dasar penerbitan visa investor.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan perbankan, notaris, serta instansi terkait guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan.
“Berkas perkara tahap pertama diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 15 Juni 2026. Setelah melalui penelitian, Kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21 pada 14–16 Juli 2026,” tutur Yuldi.
“Selanjutnya, pada 16–17 Juli 2026, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan,” tambahnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diserahkan antara lain 10 paspor, 10 berkas izin tinggal, 12 telepon genggam, dokumen pendirian perusahaan, laporan rekening koran, hingga berbagai dokumen investasi.
Penyidikan mengungkap sejumlah fakta yang memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan ITAS Investor.
Seluruh perusahaan yang tercatat sebagai penjamin para tersangka ternyata tidak ditemukan menjalankan aktivitas usaha di alamat yang terdaftar.
“Sebagian alamat diketahui merupakan tempat usaha milik pihak lain, sementara perusahaan yang menggunakan virtual office sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa,” ucapnya.
Selain itu, temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah rekening perusahaan maupun rekening pribadi yang dijadikan syarat pengajuan ITAS Investor dinyatakan tidak valid setelah diverifikasi melalui sistem perbankan.
Fakta tersebut diperkuat dengan surat resmi dari pihak Bank BCA dan OCBC.
Pemeriksaan terhadap para notaris juga menemukan bahwa akta pendirian perusahaan tidak ditandatangani langsung oleh para WNA di hadapan notaris.
Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat objektif dalam pembuatan akta sehingga berpotensi menyebabkan dokumen tersebut batal demi hukum.
“Tak hanya itu, surat kuasa, risalah rapat, hingga dokumen jual beli saham yang menjadi dasar perubahan perusahaan juga diketahui tidak pernah ditandatangani oleh para WNA,” bebernya.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran etik maupun administrasi oleh notaris akan ditindaklanjuti melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan Majelis Pengawas Notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan seluruh tersangka tidak mampu membuktikan adanya kegiatan investasi maupun penanaman modal selama berada di Indonesia.
Berdasarkan klarifikasi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, para WNA tersebut juga tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan tidak memiliki aktivitas usaha yang nyata.
Keterangan ahli pidana, ahli keimigrasian, dan ahli kenotariatan turut memperkuat adanya dugaan pelanggaran Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas ITAS Investor itu kini resmi memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” pungkasnya. (fer)
