Pemerintah Percepat Sertifikasi 1,1 Juta Rumah MBR Lewat Sinergi Tiga Kementerian

Pemerintah mempercepat sertifikasi 1,1 juta rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui kolaborasi ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI.

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:27 WIB
Pemerintah Percepat Sertifikasi 1,1 Juta Rumah MBR Lewat Sinergi Tiga Kementerian
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB). Foto: ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah mempercepat pemberian kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan mengakselerasi program sertifikasi tanah lintas sektor.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, kolaborasi tersebut bertujuan memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

Surat Edaran Bersama tersebut mengatur sinergi antarkementerian dalam penyediaan data, verifikasi, hingga fasilitasi penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung percepatan proses pendaftaran tanah agar berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Nusron mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan sertipikasi tanah bagi sekitar 1,1 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024.

“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.

Program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibagi dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data agar seluruh bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Menurutnya, keberhasilan program bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, hingga BRI dalam menyelaraskan dan memverifikasi data penerima manfaat.

“Ini menjadi peranan bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam kalibrasi data. Kita sama-sama bekerja, BPS punya data, kami juga punya data yang kemudian diverifikasi agar tepat sasaran,” ujar Maruarar.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap proses sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. (agn)