Bangunan di Sempadan Situ Tujuh Muara Belum Bisa Ditindak, Satpol PP Depok Ungkap Alasannya
Satpol PP Depok belum dapat menindak bangunan di sempadan Situ Tujuh Muara, Shila at Sawangan, meski telah melayangkan tiga surat peringatan. Ini alasannya.

HALLONEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyatakan belum dapat melakukan penindakan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara, Perumahan Shila at Sawangan, meski telah menerbitkan tiga surat peringatan (SP).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran secara bertahap kepada pihak pengembang.
“Kami sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Surat peringatan ketiga disampaikan pada Senin (20/7),” ujar Hendar saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Namun, menurut Hendar, kewenangan penanganan perkara tersebut masih berada di bawah koordinasi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sehingga Satpol PP belum dapat mengambil langkah penertiban.
Sebelumnya, BBWSCC mengusulkan pencabutan izin pembangunan di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan kondisi pembangunan di lapangan.
Kepala BBWSCC Victor Samodra menjelaskan, izin yang dimiliki pengembang hanya diperuntukkan bagi pembangunan jogging track. Namun, hasil verifikasi menemukan pembangunan fasilitas lain seperti kolam renang, area parkir, dan penataan kawasan yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang telah diterbitkan.
BBWSCC telah melayangkan tiga surat peringatan, tetapi hingga kini belum dipatuhi. Karena itu, usulan evaluasi sekaligus pencabutan izin telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) dan Menteri Pekerjaan Umum.
Selain pencabutan izin, BBWSCC juga mengusulkan penetapan sempadan Situ Tujuh Muara agar kawasan tersebut memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sebagai kawasan konservasi dan daerah resapan air.
Victor menegaskan bahwa situ memiliki fungsi strategis sebagai penampung air hujan, pengendali banjir, serta penyedia cadangan air baku. Apabila pengembang tetap mengabaikan teguran, BBWSCC akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, Satpol PP, BPN, hingga Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(jan)
