Ketua Difabel Action Soroti Fasilitas Publik Ramah Disabilitas di Kota Bogor Masih Minim

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum penyediaan fasilitas publik ramah disabilitas menyusul masih minimnya aksesibilitas di sejumlah gedung dan layanan umum.

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:30 WIB
Ketua Difabel Action Soroti Fasilitas Publik Ramah Disabilitas di Kota Bogor Masih Minim
Jalur akses bagi penyandang disabilitas di fasilitas publik masih perlu diperbanyak dan ditingkatkan untuk mewujudkan Kota Bogor yang lebih inklusif. Foro Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Aksesibilitas bangunan dan fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di Kota Bogor kembali menjadi sorotan dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional Kota Bogor, Selasa (21/7/2026).

Sejumlah gedung, termasuk sekolah dan fasilitas pelayanan publik, dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, anak-anak, maupun lanjut usia (lansia). Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan setara.

Ketua Difabel Action, Isna Nuraeni, mengatakan masih banyak fasilitas umum yang belum dirancang dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Akibatnya, mereka masih kerap mengalami kesulitan saat mengakses layanan pendidikan maupun pelayanan publik.

“Masih banyak fasilitas bangunan dan gedung yang belum mengakomodasi beragam kebutuhan penyandang disabilitas. Kami masih mengalami kesulitan saat mengakses sekolah maupun layanan publik. Karena itu, kami berharap Pemerintah Kota Bogor segera menghadirkan aturan yang memastikan setiap fasilitas publik ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujar Isna.

Ia menegaskan pembangunan yang inklusif harus menjadi komitmen bersama agar setiap warga negara memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.

Menurutnya, keberadaan jalur landai (ramp), toilet khusus, jalur pemandu bagi tunanetra, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya harus menjadi standar dalam setiap pembangunan maupun renovasi gedung pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep Budiman, mengatakan Pemerintah Kota Bogor terus berupaya meningkatkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk melalui penyediaan akses yang lebih baik di berbagai fasilitas umum.

Atep mengungkapkan, Pemkot Bogor saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas.

“Saat ini kami sedang mempertimbangkan sekaligus memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dalam akses layanan publik. Kami juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota agar penyediaan fasilitas ramah disabilitas memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara menyeluruh,” kata Atep.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bogor berharap percepatan penyediaan fasilitas publik yang inklusif dapat terwujud di seluruh sektor pelayanan.

Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya diharapkan memperoleh akses terhadap layanan publik yang aman, nyaman, setara, dan bebas hambatan. (opy)