KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Uang dan Aset Rp9 Miliar Disita

KPK menetapkan Bupati Lombok Barat sebagai tersangka korupsi usai OTT. Uang dan aset senilai Rp9,06 miliar turut disita.

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:02 WIB
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Uang dan Aset Rp9 Miliar Disita
Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini. Foto/Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini tersangka dalam kasus dugaan korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya sang bupati, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencakup benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, hingga penerimaan gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup hingga berujung pada operasi senyap yang digelar pada Senin (20/7). Dalam OTT tersebut, tim antirasuah mengamankan 19 orang.

Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sehari kemudian, penyidik kembali mengamankan satu orang di Jakarta untuk melengkapi proses penyidikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani langsung ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Ahmad Zaini dan Sudirman diduga menerima keuntungan melalui benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap. Sementara Alvonsus Gani diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam proyek tersebut.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Sudirman sebesar Rp1,25 miliar.

Kemudian uang tunai Rp20 juta dari rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), serta saldo rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard yang ditaksir bernilai Rp1,225 miliar, hingga kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad dengan nilai sekitar Rp3,325 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi yang kini tengah didalami KPK. (dul)