Menkum Supratman: 300 WNI Ajukan Lepas Kewarganegaraan, Tarif Baru Berlaku Agustus 2026
Meski tarif naik mulai Agustus 2026, Kemenkum memastikan minat mengajukan naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan tetap stabil.

HALLONEWS.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan sedikitnya 300 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya.
Angka tersebut disampaikan di tengah kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pengurusan pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi mulai Agustus 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai kenaikan biaya administrasi tidak akan memengaruhi secara signifikan jumlah permohonan.
Menurutnya, layanan tersebut hanya diakses oleh kelompok masyarakat tertentu yang umumnya telah memiliki kesiapan finansial.
“Permohonan pelepasan kewarganegaraan hingga saat ini sekitar 300 orang. Karena itu, penyesuaian tarif tidak memberikan dampak yang berarti bagi masyarakat secara umum,” ujar Supratman kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Lanjutnya, selain mencatat permohonan pelepasan kewarganegaraan, Kemenkum juga mengungkap jumlah warga negara asing yang mengajukan diri menjadi WNI melalui mekanisme naturalisasi.
“Dalam satu tahun, jumlah permohonan disebut berkisar antara 1.000 hingga 1.500 orang,” kata dia.
“Pemerintah memastikan kebijakan penyesuaian tarif tersebut telah dibahas bersama berbagai kementerian dan lembaga sebelum ditetapkan,” tambahnya.
Supratman menjelaskan, besaran tarif sebelumnya tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade sehingga dianggap perlu disesuaikan.
Ia menegaskan bahwa biaya bukan menjadi satu-satunya faktor dalam proses memperoleh maupun melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Seluruh pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang cukup ketat.
Bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI, misalnya, terdapat kewajiban telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, selain memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada negara, termasuk persoalan perpajakan, serta tidak sedang menghadapi proses hukum pidana.
“Proses pelepasan kewarganegaraan sekarang tidak lagi semudah dulu karena ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi,” tutur Supratman.
Sebagai informasi, mulai 1 Agustus 2026, tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan resmi naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Adapun biaya permohonan menjadi WNI melalui naturalisasi meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. (fer)
