Menkum Tegaskan Jadi WNI Tidak Mudah, Ini Persyaratan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan menjadi WNI tidak mudah. Pemohon wajib memenuhi persyaratan hukum, administrasi, dan melalui verifikasi lintas kementerian.

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:30 WIB
Menkum Tegaskan Jadi WNI Tidak Mudah, Ini Persyaratan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan secara selektif dan melalui verifikasi ketat. Foto: Dok. Kemenkum for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dapat dilakukan secara instan.

Setiap pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan serta melalui proses verifikasi yang ketat sebelum memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Supratman, pemerintah menerapkan mekanisme seleksi yang komprehensif untuk memastikan setiap permohonan kewarganegaraan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menganggap proses menjadi WNI sebagai hal yang mudah.

“Menjadi warga negara Indonesia tidak semudah yang dibayangkan. Ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah juga menerapkan prinsip yang sama terhadap proses pelepasan kewarganegaraan.

Baik menjadi maupun melepaskan status WNI harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Supratman menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian negara dalam memberikan maupun mengakhiri status kewarganegaraan seseorang.

Langkah ini juga bertujuan menjaga kepastian hukum serta memastikan seluruh kewajiban pemohon telah dipenuhi.

Pemerintah sebelumnya menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, biaya permohonan menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, meningkat dari tarif sebelumnya Rp50 juta.

Sementara itu, biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap proses pemberian kewarganegaraan Indonesia tetap berlangsung secara selektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (min)