Rumah Mewah Sentul Jadi Benang Merah Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Rumah mewah di Bukit Golf Hijau, Sentul City, menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:01 WIB
Rumah Mewah Sentul Jadi Benang Merah Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau, Parahyangan, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Foto Dok/ Hallonews

HALLONEWS.ID – Rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau, Parahyangan, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan tersangka Don Ritto.

Meski sama-sama telah berstatus tersangka, keduanya mendapat perlakuan berbeda. Don Ritto telah ditahan Kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.

Sementara itu, keberadaan maupun status penahanan Febrie Adriansyah hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Rumah yang berdiri di atas lahan sekitar 700 meter persegi itu digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyisiran di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara.

Dari rumah itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta 74 kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Saat penggeledahan berlangsung, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang menjadi tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, saat itu hanya menyampaikan bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk foto keluarga.

Sehari kemudian, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah tersebut merupakan miliknya.

Tidak lama berselang, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa rumah di Sentul tersebut secara hukum bukan lagi menjadi milik kliennya.

Menurut Hotman, rumah itu semula merupakan milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Sertifikat rumah, kata dia, telah beralih atas nama anak Febrie sejak sebelum munculnya perkara PT Asabri.

“Secara sertifikat itu bukan atas nama Febrie Adriansyah. Itu ada buktinya dan sudah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Hotman usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung.

Hotman juga menyebut sejak 2022 rumah tersebut telah digunakan oleh Don Ritto. Karena itu, seluruh biaya operasional, termasuk jasa housekeeping, disebut bukan lagi menjadi tanggung jawab Febrie.

Ia menambahkan, Don Ritto disebut memiliki kewenangan melakukan renovasi sehingga Febrie mengaku tidak mengetahui adanya perubahan bangunan, termasuk keberadaan brankas tersembunyi yang kemudian ditemukan penyidik.
Keterangan senada disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.

Menurutnya, pada 2022 kliennya meminta izin kepada pemilik rumah untuk menggunakan bangunan tersebut sebagai lokasi cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Handika mengatakan yayasan tersebut mengelola sekitar 700 santri yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia bagian timur.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri, dugaan kasus blackout di Sumatera, serta perkara yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau Nasional Industri (KNI).

Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi dengan alasan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum.

Sementara itu, seorang penghuni Perumahan Bukit Golf Hijau Parahyangan mengaku tidak pernah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut sebelum penggeledahan dilakukan.

“Tidak ada aktivitas yang menyolok. Biasa saja. Saya malah kaget waktu malam-malam banyak polisi datang ke kompleks,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/7/2026). (opy)