KPMH Soroti Pernyataan Hotman Paris, Dinilai Berpotensi Langgar Etika Advokat
KPMH menilai pernyataan Hotman Paris soal izin Presiden dalam penetapan tersangka Febrie Adriansyah berpotensi melanggar etika advokat dan mengaburkan independensi penegakan hukum.

HALLONEWS.ID – Pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden Prabowo Subianto menuai kritik.
Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, menilai pernyataan tersebut tidak hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah etika profesi advokat.
Muannas menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut harus tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), tanpa membangun narasi yang dapat memengaruhi independensi proses penegakan hukum.
“Penetapan tersangka oleh penyidik didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bukan atas izin Presiden. Kedekatan ataupun jasa seorang tersangka tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. KPMH menyayangkan kuasa hukum FA seolah membuat aturan dan hukum acara sendiri,” kata Muannas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut merupakan respons atas sikap Hotman Paris yang sebelumnya menyebut penyidik keliru menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa lebih dahulu meminta izin atau “berpamitan” kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hotman, jasa Febrie dalam penyelamatan aset negara seharusnya menjadi pertimbangan aparat penegak hukum.
Muannas menilai argumentasi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa proses hukum dipengaruhi faktor kedekatan dengan kekuasaan.
Padahal, prinsip equality before the law mengharuskan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia mengharuskan setiap advokat menjalankan profesinya secara independen, objektif, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Menurut Muannas, pernyataan yang meminta penyidik untuk bersikap “sungkan” karena klien merupakan orang dekat Presiden berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk tekanan nonyuridis terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, ia menyinggung Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang advokat menyampaikan pernyataan melalui media massa yang berpotensi menyesatkan jalannya proses hukum.
Muannas juga mendasarkan pendapatnya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, Pasal 90 mengatur bahwa penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah tanpa mensyaratkan adanya izin Presiden maupun persetujuan lembaga negara lain.
Ia turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 yang, menurutnya, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak memerlukan izin tertulis dari Presiden maupun Jaksa Agung.
Muannas menekankan bahwa pihak yang tidak sependapat dengan tindakan penyidik memiliki ruang hukum untuk menguji keabsahan proses tersebut melalui mekanisme praperadilan atau pembuktian di persidangan, bukan dengan membangun opini di ruang publik.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran etika profesi, mekanisme pengaduan kepada Dewan Kehormatan organisasi advokat dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik kepada mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Muannas. (agn)
