Kejagung Tancap Gas, Tim Independen Mulai Bergerak Dalami Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung memastikan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa mulai menangani perkara Febrie Adriansyah setelah pelimpahan dari Kortastipidkor Polri.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Sebuah tim khusus beranggotakan sembilan jaksa resmi mulai menjalankan tugas untuk melanjutkan proses penyidikan setelah pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim tersebut telah aktif bekerja sejak dibentuk guna menangani berkas perkara yang telah diterima institusinya.
“Iya, tim khusus sudah mulai bekerja,” ujar Anang kepada wartawan Senin (20/7/2026).
Meski demikian, kata Anang, penyidik belum memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie.
Menurut Anang, seluruh tahapan penyidikan kini menjadi kewenangan penuh tim yang telah ditunjuk untuk mendalami perkara secara menyeluruh.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Kortastipidkor Polri.
Dalam perkara tersebut, Febrie telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri periode 2020–2024 yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain kasus Asabri, penyidik masih terus mengembangkan dua perkara lain yang saling berkaitan, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PT PLN.
Dalam dua perkara itu, status hukum Febrie hingga kini masih sebagai saksi.
Nama Don Ritto juga masuk dalam rangkaian perkara tersebut. Ia sebelumnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam pengembangan kasus yang sedang ditangani aparat.
Terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Febrie, Kejagung menegaskan belum mengambil keputusan.
Langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk menjaga objektivitas, Kejagung menunjuk sembilan jaksa yang seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tim tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Penunjukan jaksa dari luar Gedung Bundar dipandang sebagai upaya memperkuat independensi penyidikan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Dengan mulai bekerjanya tim khusus tersebut, penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung kini memasuki fase lanjutan.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat perkara ini berkaitan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai besar yang masih terus dikembangkan. (fer)
