Buntut Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak’ dan ‘Tanya Kakekmu?, Hotman Paris Dikecam hingga Dipolisikan Insan Pers
PWI Pusat melakukan langkah hukum terhadap pengacara Hotman Paris bukan semata-mata karena persoalan pribadi, melainkan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan.

HALLONEWS.ID – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk melaporkan pengacara kondang tersebut ke pihak berwajib.
Selain dirujak public di media sosial, organisasi profesi wartawan itu resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya yang menyebut “lu punya otak nggak” dan “tanya kakekmu” kepada wartawan dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Laporan tersebut dilayangkan PWI Pusat pada Senin (20/7/2026). Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu bertindak sebagai pelapor. Laporan diterima kepolisian dengan nomor LP/B/5291/VI2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, ucapan Hotman tidak hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘punya otak nggak’,” ujar Edison di Polda Metro Jaya.
Menurut Edison, langkah hukum ditempuh bukan semata-mata karena persoalan pribadi, melainkan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan.
PWI juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui video di media sosial belum menunjukkan penyesalan yang tulus.
“Meskipun tadi pagi dia menyampaikan permohonan maaf, menurut kami itu belum merupakan permintaan maaf yang benar-benar jujur dari hati yang paling dalam,” katanya.
Karena itu, PWI meminta aparat penegak hukum tetap memproses laporan tersebut agar duduk perkara menjadi jelas.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu, bukan berarti menghina profesi wartawan,” tegas Edison.
Dalam laporannya, PWI turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan. Edison mengatakan sejumlah organisasi pers juga siap memberikan dukungan terhadap proses hukum tersebut.
“Video itu sudah beredar luas dan akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bukti awal. Kami juga sudah berkomunikasi dengan berbagai organisasi wartawan untuk bersama-sama mendukung laporan ini,” ujarnya.
Berawal dari Konpers Kasus Febrie
Polemik bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman beberapa kali melontarkan kalimat bernada tinggi seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya.” Pernyataan tersebut memicu kecaman dari kalangan insan pers.
Menyusul polemik itu, Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Ia mengaku terpancing emosi karena menerima pertanyaan yang menurutnya berulang-ulang.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik menjawab saya tidak tahu. Maksud saya bukan menghina, tetapi karena emosi saat itu,” ujar Hotman.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan maupun organisasi pers di seluruh Indonesia.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, saya tetap menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Meski demikian, PWI menegaskan proses hukum tetap akan dikawal sebagai bentuk upaya menjaga martabat profesi jurnalistik dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang. (iin)
