Polda Terima Laporan PWI Polisikan Hotman Paris soal ‘Lu Punya Otak, Gak Sih?’

Laporan PWI terhadap Hotman Paris kini ditangani Polda Metro Jaya. Sejumlah organisasi wartawan di daerah juga disebut mempertimbangkan langkah serupa.

Senin, 20 Juli 2026 - 23:00 WIB
Polda Terima Laporan PWI Polisikan Hotman Paris soal ‘Lu Punya Otak, Gak Sih?’
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap profesi wartawan memasuki babak baru soal ucapannya ‘lu punya otak, gak sih?’ kepada wartawan. Ucapan nyeleneh itu disampaikan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pekan lalu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Benar, malam ini PWI membuat laporan di SPKT terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Kombes Pol Bhudi dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Hotman Paris saat menghadiri konferensi pers tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ucapan itu dinilai sebagian kalangan telah merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi dari organisasi pers.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum tetap ditempuh meskipun Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Menurut Edison, proses hukum diperlukan agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif sekaligus memberikan kepastian mengenai konteks dan motif di balik pernyataan yang menuai kontroversi.

“Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar semuanya menjadi jelas dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Edison.

Sebagai bagian dari laporan, PWI turut menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris. Rekaman tersebut diharapkan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan kepolisian.

Tak hanya PWI Pusat, sejumlah pengurus PWI di berbagai daerah disebut tengah menyiapkan langkah serupa. Di antaranya PWI DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara.

Edison juga menyebut respons terhadap pernyataan tersebut tidak hanya datang dari lingkungan PWI. Sejumlah organisasi profesi wartawan lainnya dikabarkan sedang mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk sikap atas polemik yang berkembang.

Dengan telah diterimanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menelaah seluruh laporan dan barang bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (fer)