Soroti Perubahan Status Hukum Febri Ardiansyah, Pakar Hukum Singgung Dugaan Intervensi Politik
Koordinator Perekat Nusantara, Carel Ticualu menyoroti perubahan status hukum eks Jampidsus Febri Ardiansyah dan mengemukakan pandangannya terkait dugaan intervensi politik serta isu pergantian Jaksa Agung

HALLONEWS.ID – Perubahan status hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah, dari tersangka di tahap penyidikan kepolisian, menjadi saksi saat proses pelimpahan ke kejaksaan, menuai sorotan dari kalangan pakar hukum.
Koordinator Perekat (Pergerakan Advokat) Nusantara, Carel Ticualu, menilai perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, perubahan status hukum itu menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara.
“Menurut saya, hal ini adalah sikap yang sebenarnya dari Kejaksaan Agung, di mana Kejaksaan sebenarnya mau menutupi FA dengan mengembalikan posisi yang bersangkutan seolah masih baru sebagai saksi. Namun karena atensi publik yang menjadi curiga, maka statusnya kemudian diralat kembali menjadi tersangka,” ujar Carel dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan hallonews, Senin (20/7/2026).
Selain menyoroti status hukum Febri Ardiansyah, Carel juga menanggapi isu yang berkembang mengenai kemungkinan pergantian Jaksa Agung.
Ia mengaitkan isu tersebut dengan menguatnya nama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, sebagai salah satu figur yang disebut-sebut berpeluang menduduki jabatan Jaksa Agung.
Menurut Carel, muncul dugaan adanya intervensi politik dalam dinamika pergantian pimpinan Korps Adhyaksa.
“Sepertinya memang ada intervensi kekuasaan terkait akan ada penggantian Jaksa Agung. Rencananya ipar petinggi DPR, namun agar tidak menimbulkan kegaduhan, maka rencana tersebut disimpan dulu,” katanya.
Carel juga mengomentari potensi benturan kepentingan, apabila Reda Manthovani benar-benar dipercaya memimpin Kejaksaan Agung, mengingat adanya hubungan kekerabatan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Menurut saya dapat dipastikan akan terjadi benturan kepentingan. Namun kalau menelaah karakter pemerintah sekarang, benturan kepentingan tersebut tidak akan menjadi pertimbangan penting, dan mereka akan tetap berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Di sisi lain, Carel turut menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut Febri Ardiansyah sebagai “anak kesayangan Presiden Prabowo” karena dinilai berjasa menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara.
Menurut Carel, penyebutan nama Presiden dalam pembelaan terhadap klien, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau kelak kliennya dihukum ringan, bahkan bebas atau memperoleh amnesti atau abolisi, dapat dipastikan akan muncul anggapan publik bahwa ada campur tangan kekuasaan,” kata Carel. (opy)
