Laporan PWI terhadap Hotman Paris Mulai Diproses Polisi, Ini Perkembangannya
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan PWI terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan kepada wartawan saat konferensi pers di Kejagung.

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan kepada profesi wartawan. Laporan tersebut memasuki tahap penyelidikan awal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan PWI telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026). Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Dalam proses awal tersebut, polisi akan memverifikasi kelengkapan administrasi, mendalami substansi laporan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap perlu untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Polda Metro Jaya menegaskan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dugaan penghinaan sebagaimana diatur Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut laporan dibuat karena ucapan Hotman dinilai melukai dan merendahkan martabat profesi jurnalis. Kontroversi bermula saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman mengeluarkan sejumlah pernyataan yang memicu kritik.
Beberapa ucapan seperti “lu punya otak enggak?”, ‘shut up’, hingga menyebut wartawan sebagai ‘pengecut’ menuai kecaman dari berbagai organisasi pers di Indonesia karena dianggap tidak menghormati profesi jurnalistik.
Di tengah polemik yang berkembang, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia meminta maaf kepada wartawan dan organisasi pers atas ucapannya dalam konferensi pers tersebut.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, proses hukum atas laporan PWI tetap berjalan dan kini berada dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya. (dul)
