Mensesneg Tegaskan Kasus Febrie Tak Perlu Dikaitkan dengan Presiden Prabowo

Mensesneg menegaskan proses hukum Febrie Adriansyah berjalan independen tanpa izin Presiden serta meminta publik tidak mengaitkan Prabowo dalam perkara.

Senin, 20 Juli 2026 - 17:44 WIB
Mensesneg Tegaskan Kasus Febrie Tak Perlu Dikaitkan dengan Presiden Prabowo
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum Febrie Adriansyah berjalan independen. Foto: Setpres for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan ranah penegakan hukum dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi komentar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara.

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo usai menghadiri rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum harus meminta izin kepada Presiden sebelum memproses perkara yang melibatkan seorang jaksa.

Menurutnya, pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum dan menginginkan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai Febrie Adriansyah memiliki rekam jejak yang baik selama menjabat sebagai Jampidsus, termasuk keberhasilannya mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hotman menyebut Febrie berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp130 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi, ditambah sekitar Rp300 triliun dari pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sehingga total aset yang diklaim kembali kepada negara mencapai Rp430 triliun.

Menurut Hotman, capaian tersebut membuat Febrie menjadi salah satu pejabat yang dibanggakan Presiden Prabowo. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penghargaan atas kinerja seseorang tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dan seluruh perkara tetap harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (agn)