Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan
Dewan Pers mengecam ucapan Hotman Paris kepada wartawan dan mengingatkan pentingnya menghormati kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

HALLONEWS.ID – Dewan Pers angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dewan Pers menyatakan sedang mengumpulkan informasi mengenai peristiwa yang terjadi setelah pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Insiden tersebut bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris apakah kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapi. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, menyampaikan sikap resmi lembaganya. Dewan Pers menyesalkan respons Hotman Paris yang dinilai bernada merendahkan terhadap wartawan.
“Perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan semestinya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan tetap menjunjung etika komunikasi,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (20/7/2026).
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai pelaksanaan kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Dewan Pers, aktivitas jurnalistik memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran demi kepentingan publik.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik. (agn)
