Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN, Dua Tersangka Ditahan, Satu Terpidana

Kortas Tipikor Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi pengadaan batu bara untuk PLN Batu Bara. Audit BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar.

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN, Dua Tersangka Ditahan, Satu Terpidana
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Foto: Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara (PLNBB).

Sementara satu tersangka lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani hukuman dalam perkara berbeda.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Karena itu, penyidik melakukan penahanan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke penuntut umum,” ujarnya kepada wartawan Senin (20/7/2026).

Menurutnya, dua tersangka yang kini ditahan yakni IP, yang menjabat sebagai Investment Manager di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), serta SSN, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).

Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna tidak ikut ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

“Dalam penyidikan, Polri mengungkap PT Bintang Abadi Sempurna memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) senilai Rp50 miliar,” katanya.

“Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan melalui delapan kali pencairan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.

Di antaranya, tidak dilakukan verifikasi kepada PLN Batu Bara sebagai pihak yang berkaitan dengan proyek, serta tidak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen pendukung sebelum dana dicairkan.

“Temuan tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38,9 miliar.

“Polri memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (fer)