Kejagung Hormati Penyidikan Polri, Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung menghormati penyidikan Polri dan mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil resmi penyidikan.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di sebuah kafe dan rumah yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Institusi Adhyaksa menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Polri.
“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan institusi Polri,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati independensi penyidik Polri dan memilih menunggu hasil penyidikan, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang diperoleh, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membentuk opini atau menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang maupun suatu institusi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa ataupun media sosial.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang,” katanya.
Anang menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Agung meminta masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Anang. (agn)
