Eks Sekjen MPR Diduga Raup Rp30 Miliar dari Pengadaan, KPK Beberkan Modusnya
KPK mengungkap dugaan gratifikasi Rp30 miliar yang diterima mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dari proyek pengadaan.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono.
KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi sekitar Rp30 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa di MPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi saat Ma’ruf menjabat Sekjen MPR pada periode 2016-2023.
“Ma’ruf diduga merangkap sejumlah kewenangan strategis dalam pelaksanaan pengadaan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Taufik dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Dalam menjalankan proyek pengadaan, Ma’ruf diduga dibantu seorang orang kepercayaan berinisial Z, yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan calon rekanan yang ingin memperoleh pekerjaan di lingkungan Setjen MPR.
KPK menyebut setiap calon penyedia barang dan jasa diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum memperoleh proyek.
Besaran yang diminta disebut sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan, yang dikenal dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’.
Dari mekanisme tersebut, penyidik menduga Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian fasilitas berupa akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Setjen MPR.
“Nilai aset dalam akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atas nama pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan MPR.
Melalui rekening tersebut, Ma’ruf diduga menerima dana sekitar Rp16,4 miliar sepanjang 2021 hingga 2022.
“Jika digabungkan, total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkapnya.
KPK menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, uang yang diterima juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi.
Usai menjalani pemeriksaan, KPK resmi menahan Ma’ruf selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Ma’ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dul)
