ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Demi Lindungi Aset Umat dari Sengketa

ATR/BPN menggandeng Al Washliyah mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna memberi kepastian hukum dan mencegah sengketa aset keagamaan.

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:33 WIB
ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Demi Lindungi Aset Umat dari Sengketa
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam sambutannya di Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya legalisasi tanah wakaf dengan menggandeng Al Jam’iyatul Washliyah.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa yang kerap muncul akibat persoalan administrasi dan pergantian generasi.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.

Kesepakatan itu diteken Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, dalam Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Nusron menegaskan, sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas pemerintah karena aset keagamaan harus memiliki perlindungan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

“Kami mempermudah sertifikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.

Melalui kerja sama tersebut, ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan berkolaborasi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan penyelesaian persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam melindungi aset organisasi.

Program ini diharapkan mempercepat legalisasi berbagai aset yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Data ATR/BPN menunjukkan terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertifikat. Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari agenda nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nusron, banyak tanah wakaf belum tersertifikasi bukan karena kurangnya kesadaran masyarakat, melainkan akibat dokumen yang tidak lengkap, administrasi yang belum tertata, atau munculnya persoalan saat terjadi pergantian pengelola maupun ahli waris.

“Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.

Selain mempercepat sertifikasi, ATR/BPN juga menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan wakaf produktif tanpa menghilangkan fungsi sosial tanah wakaf.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi aset wakaf sekaligus memastikan perlindungan hukumnya tetap terjaga bagi kepentingan umat. (agn)