Kisruh Polri vs Kejaksaan, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan
Kisruh penggeledahan property yang diduga milik pejabat tinggi Kejagung di Sentul dan Cipete memicu benturan Polri dan Kejaksaan. Para Pakar Hukum desak Presiden Prabowo bertindak tegas agar hukum tidak dikalahkan kekuasaan.

HALLONEWS.ID – Kisruh Polri dengan Kejaksaan memanas. Rumah mewah di Sentul, Jawa Barat dan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan digeledah dalam satu rangkaian operasi. Aksi itu langsung menyeret Polri dan Kejaksaan ke dalam pusaran konflik terbuka.
Guru Besar Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie mendesak negara hadir sekarang juga.
Menurutnya, Kemenko Polhukam tidak boleh tinggal diam dan membiarkan dua institusi penegak hukum saling berhadapan.
“Pemerintah harus segera turun tangan agar proses hukum berjalan proporsional. Jangan biarkan konflik antarlembaga ini terus naik eskalasinya,” kata Jimly dihubungi pada Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, sorotan mengarah ke dugaan korupsi pasokan batu bara yang dituding jadi biang kerok blackout di Sumatera dan sejumlah daerah.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, menuntut pengusutan tuntas dan terang benderang.
Ia menolak ada tangan-tangan yang ikut mengatur dari belakang.
“Polri harus bebas dari intervensi. Baik dari dalam maupun luar saat menangani kasus ini,” ujarnya.
Bambang menyorot tajam kehadiran oknum TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia menyebut langkah itu sudah keluar dari rel doktrin militer profesional.
“Itu sudah melampaui batas. Mempermalukan marwah TNI sebagai penjaga kedaulatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan tugas pengamanan pejabat oleh TNI harus diukur. Bukan untuk membentengi proses hukum.
“Pengamanan harus proporsional. Bukan untuk mengamankan kelakuan oknum aparat, baik di Polri maupun Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Karena itu Bambang mendesak Panglima TNI bertindak cepat. Menarik seluruh anggotanya dari arena penegakan hukum sipil dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar konstitusi.
“TNI harus kembali ke barak. Bukan menjaga perilaku koruptif para pejabat,” tandasnya.
Ia juga menolak Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dijadikan tameng. Regulasi tentang perlindungan jaksa, katanya, tidak boleh dipakai untuk menutupi dugaan korupsi.
“Perpres itu tidak bisa jadi dasar melindungi perilaku yang diduga koruptif,” ucap Bambang.
Terpisah, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut peristiwa ini serius.
Jika benar ada anggota TNI yang menghalangi penyidikan Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya demi melindungi pihak tertentu di Kejaksaan Agung, maka publik sedang menyaksikan hal yang berbahaya.
“Yang terjadi bukan hanya intervensi. Ini penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng koruptor. Itu pengkhianatan terhadap penguatan kedaulatan, supremasi sipil, dan agenda pemberantasan korupsi,” kata Hendardi.
Ia menggarisbawahi, tidak ada satu pun anggota TNI yang punya wewenang menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan sesuai hukum.
“Korupsi adalah extraordinary crime. Ketika aparat bersenjata dipakai mengamankan pelaku korupsi, ancamannya bukan lagi korupsi saja. Tapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” tegasnya.
Hendardi menilai kejadian ini adalah bukti nyata bahaya militerisasi ruang sipil.
Dalam beberapa tahun terakhir TNI ditempatkan di banyak urusan non-pertahanan, dari pangan hingga ketertiban. Alih-alih rapi, yang muncul justru tumpang tindih kewenangan dan celah penyalahgunaan.
“Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi kebijakan yang membuka ruang itu. Kembalikan TNI pada mandat konstitusionalnya di bawah supremasi sipil,” ucapnya.
Ia mendorong Presiden langsung mengambil alih. Memerintahkan Panglima TNI mengusut, membuka hasil pemeriksaan ke publik, dan menghukum tegas anggota yang terbukti menghalangi hukum. Polri juga diminta tidak mundur.
“Setiap obstruction of justice harus diproses. Siapa pun pelakunya,” kata Hendardi.
Lebih jauh, ia mengingatkan Presiden melarang pelibatan TNI untuk menghambat penegakan hukum, terutama terkait dugaan korupsi yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung.
“Jangan biarkan aparat militer jadi pelindung koruptor. Itu sama saja membiarkan negara hukum kalah oleh politik kekuasaan,” pungkasnya. (fer)
