Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya
KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono selama 20 hari. Ia menjadi tersangka dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan jasa di lingkungan MPR RI.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (9/7/2026), usai penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 16.07 WIB, Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Kepada wartawan, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut. ”Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” kata Ma’ruf.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif maupun isu aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma’ruf memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK.
Kasus yang menjerat Ma’ruf bermula dari penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan jasa di lingkungan MPR saat dirinya menjabat Sekretaris Jenderal periode 2019–2021.
KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka sejak 2025. Penyidikan mengarah pada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan jasa pengiriman logistik MPR, termasuk distribusi buku, dokumen, dan berbagai produk cetakan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, penyedia jasa ekspedisi diduga memberikan gratifikasi agar dipilih sebagai pemenang dalam proyek pengadaan tersebut.
Menurut KPK, dugaan pemberian itu dilakukan sejak awal proses pemilihan penyedia jasa sehingga menjadi bagian dari perkara yang kini tengah didalami penyidik.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara serta hasil pemeriksaan melalui konferensi pers. (dul)
