Pencekalan Febrie Adriansyah Belum Diajukan, Menimipas: Ditjen Imigrasi Belum Terima Surat Resmi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan Ditjen Imigrasi belum menerima pengajuan resmi pencekalan terhadap Febrie Adriansyah. Pernyataan itu muncul di tengah desakan IPW agar Jampidsus dicegah bepergian ke luar negeri demi mendukung penyidikan.

HALLONEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, memastikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga kini belum menerima permohonan resmi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul menguatnya desakan agar Febrie segera masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menurut Agus, Ditjen Imigrasi hanya dapat memproses pencegahan apabila telah menerima surat permohonan resmi dari instansi yang berwenang. Hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima.
“Belum ada (surat resmi pencekalan),” ujarnya dihubungi Hallonews.id pada Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, keberadaan Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik.
Hingga sore ini belum ada informasi resmi mengenai keberadaannya setelah namanya ikut menjadi sorotan dalam rangkaian penyelidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Sehari sebelumnya, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga kasus dugaan megakorupsi.
Perkembangan tersebut memicu berbagai spekulasi sekaligus meningkatkan perhatian publik terhadap posisi Febrie dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya segera mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.
Sugeng menilai langkah tersebut penting sebagai upaya mengamankan proses penyidikan apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari Febrie.
“Sangat perlu, pencekalan bukanlah bentuk penetapan kesalahan seseorang, melainkan mekanisme hukum yang bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan,” ujar Sugeng.
“Apabila dibutuhkan dalam penyidikan, Febrie harus dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan sehingga rangkaian fakta yang sedang didalami penyidik menjadi semakin jelas,” tambahnya.
Sorotan terhadap Febrie juga muncul setelah perubahan situasi di kediamannya di Jalan Radio I Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jika sebelumnya rumah tersebut dijaga ketat personel TNI bersenjata, pada Kamis pagi pengamanan tersebut sudah tidak lagi terlihat.
Meski demikian, aktivitas di dalam rumah tetap berlangsung. Sejumlah orang terlihat keluar masuk melalui gerbang utama, termasuk beberapa pegawai yang mengenakan seragam Jampidsus. (fer)
