Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Tiga Kg Emas Batangan Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Bea Cukai Banda Aceh bersama aparat menggagalkan penyelundupan hampir tiga kilogram emas batangan tujuan Malaysia senilai Rp7,25 miliar.

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Tiga Kg Emas Batangan Rp7,25 Miliar ke Malaysia
Bea Cukai Aceh gagalkan penyeludupan tiga kilogram emas batangan. Foto: Bea Cukai Aceh for Hallonews

HALLONEWS.ID – Bea Cukai Banda Aceh bersama sejumlah aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir tiga kilogram (Kg) emas batangan yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui jalur penerbangan internasional.

Aksi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mencegah keluarnya komoditas strategis secara ilegal.

Pengungkapan kasus dilakukan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada Rabu (1/7/2026).

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menegaskan keberhasilan ini mencerminkan komitmen aparat dalam menutup celah penyelundupan komoditas bernilai tinggi.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Banda Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2.989 gram emas batangan dengan nilai mencapai Rp7.254.395.731,33 berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.

Keberhasilan pengungkapan bermula dari pengawasan terhadap penumpang yang dikombinasikan dengan analisis risiko berbasis informasi intelijen.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menduga pelaku berupaya membawa emas keluar negeri tanpa menyampaikan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

Selain menyita emas batangan, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing berinisial GP yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat berwenang.

“Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat.

Bea Cukai juga mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, sekaligus mendukung perlindungan terhadap perekonomian nasional. (agn)