Nusron Wahid Pangkas Antrean, Pengukuran Tanah Maksimal Tuntas 12 Hari

ATR/BPN mulai terapkan pengukuran terjadwal Agustus 2026, memangkas antrean dan menjamin layanan pengukuran tanah selesai maksimal 12 hari.

Rabu, 8 Juli 2026 - 9:30 WIB
Nusron Wahid Pangkas Antrean, Pengukuran Tanah Maksimal Tuntas 12 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan dalam rapat pimpinan. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan terobosan baru untuk memangkas antrean sekaligus meningkatkan kepastian layanan pengukuran tanah.

Mulai awal Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, reformasi pelayanan ini bertujuan menghadirkan layanan yang lebih pasti, transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Esensi pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Melalui sistem baru tersebut, masyarakat akan langsung memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Waktu antrean ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga pembuatan peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

Dengan skema tersebut, total waktu pelayanan pengukuran reguler dipangkas menjadi paling lama 12 hari.

Nusron yang memimpin rapat bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut tidak bersifat final. Kementerian akan terus mengevaluasi melalui survei kepuasan masyarakat untuk memastikan waktu layanan benar-benar sesuai kebutuhan publik.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu menjadi patokan kami,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan kinerja petugas ukur agar jadwal pelayanan berjalan sesuai target.

Ia juga menginstruksikan agar penyelesaian berkas dilakukan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan masuk tanpa diskriminasi.

“Kepala Kantor Pertanahan harus mengoptimalkan pengaturan jadwal pengukuran dan memanfaatkan Koordinator Substansi agar antrean dapat dikelola secara maksimal,” ujarnya.

ATR/BPN berharap sistem pengukuran terjadwal mampu mengurangi penumpukan permohonan, mempercepat pelayanan pertanahan, serta memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus pengukuran bidang tanah di seluruh Indonesia. (agn)