Terungkap! Ini Empat Modus Korupsi Proyek Batu Bara yang Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 Miliar

Kortas Tipikor Polri mengungkap empat modus dugaan korupsi pemodalan proyek batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar.

Senin, 20 Juli 2026 - 20:02 WIB
Terungkap! Ini Empat Modus Korupsi Proyek Batu Bara yang Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 Miliar
Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menjelaskan empat modus yang digunakan tersangka dalam dugaan korupsi pemodalan proyek batu bara. Foto: Dok hallonews

HALLONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap empat modus yang diduga digunakan para tersangka dalam kasus korupsi pemodalan proyek batu bara.

Praktik tersebut menyebabkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan penyimpangan terjadi dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) melalui skema invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Menurut Ahmad, dana yang semula direncanakan sebesar Rp50 miliar justru membengkak menjadi Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan secara sistematis.

Modus pertama adalah tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional perusahaan.

Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara sebagai pemilik proyek juga diabaikan.

Modus kedua, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak pernah diverifikasi keabsahannya.

Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

Selanjutnya, penyidik menemukan pengawasan terhadap mekanisme cash collateral tidak dijalankan. Dana tetap dicairkan meskipun persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Adapun modus keempat adalah dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) pada pencairan tahap akhir.

Dokumen tersebut diduga dibuat seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian.

“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” kata Ahmad.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan SH selaku Direktur PT BAS yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. (min)