DPR Bantah Klaim Hotman Paris, Tak Ada Aturan Penetapan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan tidak ada dasar hukum maupun konstitusi yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto menanggapi pandangan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap kliennya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden.
“Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan hukum dan konstitusi serta berpretensi negatif terhadap semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto,” kata Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan persetujuan kekuasaan eksekutif.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum juga dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sehingga seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa pengecualian.
Rudianto juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang memberikan tafsir baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan mengenai perlindungan prosedural bagi jaksa.
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung tidak dapat dimaknai secara mutlak.
Dalam kondisi tertentu, seperti operasi tangkap tangan (OTT), ancaman terhadap keamanan negara, maupun ketika telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana khusus, proses hukum dapat dilakukan tanpa menjadikan mekanisme perizinan sebagai hambatan.
“Perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto mengaitkan proses penegakan hukum dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama dalam Asta Cita.
Menurutnya, komitmen membangun pemerintahan yang bersih hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap perkara.
Ia menilai, penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai visi Presiden. (agn)
