Berawal Laporan Warga, Polsek Babelan Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram di Bekasi
Polsek Babelan menangkap bandar sabu di Bekasi. Dari dua lokasi, polisi menyita barang bukti hampir 100 gram sabu beserta alat untuk mengemas narkotika.

HALLONEWS.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial W (33) dan menyita hampir 100 gram sabu dari dua lokasi berbeda.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (15/7), petugas mengamankan pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
“Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok berwarna merah di saku celana terduga pelaku,” kata Wito, Minggu (19/7/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Di lokasi itu, polisi kembali menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 98,30 gram sabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi sabu.
“Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, telepon genggam Samsung A32, gunting, cutter, selotip, lakban bening, dus, serta paper bag,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini diamankan di Polsek Babelan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang disita, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan proses hukum terus berjalan sambil melengkapi alat bukti dan hasil penyidikan. (dul)
