Iwakum Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Desak Minta Maaf Secara Terbuka
Iwakum mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai menghina wartawan saat konferensi pers dan mendesak permintaan maaf terbuka demi menjaga kebebasan pers.

HALLONEWS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan Hotman yang menyebut “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan merupakan bentuk penghinaan yang tidak dapat dibenarkan dalam ruang publik.
“Kami mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia,” kata Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Irfan, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, memberikan klarifikasi, maupun membantah informasi yang disampaikan wartawan.
Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang kapasitas intelektual atau merendahkan profesi jurnalis.
Ia menegaskan, sikap tegas dalam berargumentasi tidak harus disertai penghinaan terhadap pihak lain.
Banyak advokat yang mampu menyampaikan pendapat secara kritis tanpa mengabaikan etika komunikasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengatakan advokat sebagai profesi yang terhormat seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Advokat senior semestinya menunjukkan sikap yang beretika, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ponco juga menolak anggapan yang berkembang di media sosial bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk keberhasilan membungkam wartawan.
Menurutnya, narasi seperti itu justru berpotensi menormalisasi tindakan penghinaan terhadap insan pers.
Selain itu, Iwakum menyoroti pernyataan Hotman Paris yang turut menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut.
Ponco menilai, sebagai sosok yang mengaku dekat dengan Presiden, Hotman seharusnya menjaga kehormatan institusi dan menghormati masyarakat, termasuk wartawan.
Iwakum mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan tersebut menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan meminta organisasi advokat tempatnya bernaung menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Iwakum, tindakan tegas diperlukan agar peristiwa serupa tidak menjadi preseden yang mendorong siapa pun bersikap semena-mena terhadap wartawan ketika menghadapi pertanyaan yang bersifat kritis. (min)
