Febrie Adriansyah Makin Terpojok, Yunus Husein Jelaskan 5 Indikasi TPPU Kasus Eks Jampidsus

Yunus Husein menyebut temuan aset, valuta asing, dan brankas tersembunyi menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah.

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:02 WIB
Febrie Adriansyah Makin Terpojok, Yunus Husein Jelaskan 5 Indikasi TPPU Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah semasa masih aktif sebagai Jampidsus. Menurut mantan Kepala PPATK ada sejumlah indikator yang menguatkan dugaan TPPU dalam perkara Febrie Adriansyah. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, memaparkan sejumlah indikator yang dinilai menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Yunus, temuan aset yang diungkap penyidik Polri menunjukkan karakteristik yang lazim dijumpai dalam penyelidikan kasus pencucian uang. Salah satu indikator paling menonjol adalah besarnya nilai kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan profil ekonomi pihak yang bersangkutan.

“Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga menilai keberadaan aset tanpa identitas kepemilikan atau anonymous asset merupakan pola yang kerap digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Selain itu, Yunus menyoroti kemungkinan aset disembunyikan menggunakan nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh pemilik manfaat (beneficial owner). Menurutnya, pola seperti itu menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri penyidik.

Yunus menambahkan, kepatuhan dalam pelaporan kekayaan juga menjadi parameter penting. Jika aset tersebut benar merupakan milik pribadi, seharusnya telah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

“Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ujarnya.

Temuan mata uang asing dalam jumlah besar juga menjadi sorotan. Yunus menjelaskan bahwa penggunaan valuta asing sebagai alat penyimpanan kekayaan patut didalami karena alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Tak hanya itu, cara penyimpanan aset juga dinilai tidak lazim. Yunus menyoroti dugaan keberadaan brankas yang disembunyikan di balik tembok sebagai indikasi yang dapat memperkuat penelusuran dugaan pencucian uang.

“Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” pungkasnya. (agn)