Biaya Parpol Memicu Kepala Daerah Lakukan Korupsi, Sistem Kampanye Perlu Dirombak

KPK mengungkap biaya politik pemicu korupsi kepala daerah. Sepanjang 2026, sebanyak 10 kepala daerah terjaring OTT dan KPK mengusulkan reformasi sistem kampanye.

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:01 WIB
Biaya Parpol Memicu Kepala Daerah Lakukan Korupsi, Sistem Kampanye Perlu Dirombak
Kolase foto Bupati dan Wali Kota yang terjaring OTT KPK di tahun 2026. (Foto: Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingginya biaya politik masih menjadi salah satu penyebab utama maraknya praktik korupsi yang melibatkan semua kepala daerah.

Sepanjang 2026 hingga pertengahan Juli, sedikitnya 10 kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar persoalan integritas individu, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya sistem politik dan pembiayaan pemilu yang membuka ruang terjadinya korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan biaya kampanye yang terus membengkak membuat banyak kandidat mencari sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan setelah mereka terpilih.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurut KPK, tingginya ongkos politik menciptakan tekanan besar bagi peserta pemilu. Kandidat tidak hanya harus membiayai kampanye, tetapi juga kebutuhan untuk memperoleh dukungan politik hingga mengamankan suara pemilih.

Kondisi tersebut dinilai memicu munculnya pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik korupsi. Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong perubahan sistem pembiayaan politik.

Salah satu usulan yang disampaikan ialah memperbesar peran negara dalam mendukung pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.

Menurut Budi, langkah itu dapat mengurangi beban pengeluaran para kandidat sekaligus menciptakan persaingan politik yang lebih adil.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan calon kepala daerah terhadap penyandang dana yang berpotensi meminta balas jasa ketika kandidat telah menjabat. KPK mengusulkan perubahan pola kampanye selama ini dianggap menghabiskan biaya besar.

Model kampanye berupa rapat umum dan mobilisasi massa dinilai perlu dikurangi dan digantikan dengan metode yang lebih efisien, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial.

Dengan cara tersebut, kompetisi politik diharapkan lebih menonjolkan kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan sekadar kekuatan modal.

Selain biaya kampanye, KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai masih menjadi celah praktik politik uang.

Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) untuk mempersempit ruang peredaran dana yang sulit dilacak.

“KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan,” tegasnya.

KPK menilai tingginya biaya yang dikeluarkan selama proses pemilu sering kali memunculkan dorongan bagi pejabat terpilih untuk mengembalikan modal politik ketika sudah menduduki jabatan.

“Praktik tersebut dapat bermuara pada penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Bagi KPK, banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT sepanjang tahun ini menjadi sinyal bahwa perbaikan sistem politik dan pendanaan pemilu tidak lagi bisa ditunda apabila Indonesia ingin menekan praktik korupsi secara berkelanjutan. (dul)