Fakta Sidang John Field Buka Jalan Baru, KPK Isyaratkan Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai
KPK membuka peluang mengembangkan kasus suap bos PT Blueray Cargo setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi dalam perkara tersebut.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan memperluas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field.
Langkah itu akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan peluang pengembangan perkara terbuka apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang memadai.
“KPK membuka peluang melakukan pengembangan penyidikan dengan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi dalam perkara pokok,” kata Budi dalam keterangan diterima pada Minggu (19/7/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik karena perkara suap yang melibatkan John Field dinilai masih menyisakan sejumlah fakta yang berpotensi ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
*Putusan Hakim Jadi Petunjuk Penting*
Meski materi penyidikan masih bersifat rahasia, arah pengembangan perkara dapat dicermati melalui amar putusan majelis hakim terhadap John Field bersama dua bawahannya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2026, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp61,7 miliar.
Hakim juga menguraikan adanya aliran dana yang disebut diberikan secara bertahap kepada sejumlah pejabat dengan menggunakan kode tertentu.
Salah satu yang tercantum dalam pertimbangan putusan adalah dugaan pemberian dana kepada pihak yang diberi kode BC1, yang dalam putusan diidentifikasi sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Majelis hakim menyebut pemberian tersebut berlangsung secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan nilai total sekitar Rp21 miliar.
Dalam salah satu transaksi yang diuraikan hakim untuk periode Januari 2026, dana disebut dialokasikan kepada beberapa pihak yang menggunakan kode BC1 hingga BC4.
Selain itu, putusan juga memuat pertimbangan mengenai pemberian dana kepada pegawai senior Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi atau yang dikenal sebagai Dedi Congor.
Menurut majelis hakim, pemberian dilakukan secara bertahap sepanjang Juli hingga Desember 2025 dengan total sekitar Rp30 miliar.
Namun dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemberian tersebut tidak memberikan dampak terhadap perubahan jalur pemeriksaan barang impor milik perusahaan yang justru tetap mengalami peningkatan pada jalur merah.
Sejauh ini KPK belum mengungkap langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam pengembangan perkara tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya sinyal pengembangan penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dari perkara yang telah bergulir di meja hijau. (fer)
