Setara Institute Soroti Kejanggalan Kasus Febrie, Desak KPK Ambil Alih

Setara Institute mendesak KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah karena menilai penanganan Kejagung memicu krisis kepercayaan publik nasional.

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB
Setara Institute Soroti Kejanggalan Kasus Febrie, Desak KPK Ambil Alih
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memunculkan berbagai kejanggalan yang dinilai berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Hendardi, sejumlah langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri justru menimbulkan pertanyaan publik karena dinilai tidak konsisten dan minim penjelasan secara hukum.

Salah satu sorotan utama adalah perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Hendardi menyebut keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Namun, setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung melalui penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, status keduanya disebut sebagai saksi.

“Perubahan status hukum tersebut seharusnya disertai penjelasan yang transparan kepada masyarakat karena merupakan tindakan hukum yang berdampak langsung terhadap proses penyidikan,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (16/7/2026)..

Selain itu, Hendardi juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih.

Menurutnya, informasi mengenai pencegahan ke luar negeri yang hanya berlaku selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya belum menunjukkan adanya langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung.

Setara Institute juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Meski mengakui penahanan bukan kewajiban dalam setiap perkara pidana, Hendardi berpendapat keputusan tersebut semestinya disertai alasan hukum yang terbuka mengingat perkara ini menyangkut dugaan korupsi bernilai besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Rangkaian kondisi tersebut, menurut Hendardi, memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara sehingga independensi Kejaksaan Agung dipertanyakan publik.

Atas dasar itu, Setara Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara. Hendardi menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada mekanisme hukum, melainkan memastikan penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Selain itu, Hendardi mendesak penyidik segera mempertimbangkan penahanan terhadap Febrie Adriansyah demi menjamin efektivitas penyidikan, mencegah potensi penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, maupun risiko lainnya yang dapat menghambat proses hukum.

Menutup pernyataannya, Hendardi mengajak masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, serta tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. (agn)