Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok, Uang Rp67 Miliar dan Emas Ikut Diserahkan
Don Ritto akan dilimpahkan ke Kejagung bersama barang bukti uang puluhan miliar rupiah dan emas dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi.

HALLONEWS.ID – Penyidikan terhadap tersangka Don Ritto dalam tiga perkara dugaan korupsi memasuki babak baru.
Setelah ditangani aparat kepolisian, berkas perkara beserta tersangka dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penanganan tiga perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie dialihkan ke Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan agenda pelimpahan tersebut. ”DR akan dilimpahkan besok (Jumat),” kata Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, pelimpahan tidak hanya mencakup tersangka, tetapi juga seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Di antara barang bukti tersebut terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang asing, mata uang rupiah, hingga emas yang sebelumnya diamankan penyidik. ”Beserta barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ungkapnya.
Don Ritto diketahui berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus yang berkaitan dengan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung melalui tim penyidik khusus yang telah dibentuk.
Proses penyidikannya juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR.
Sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan uang yang disita penyidik di Kafe de’Clandan sebuah money changer di kawasan Cipete memiliki dasar penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Handika, dana tersebut merupakan bagian dari rencana kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan bersama seorang pengusaha.
Saat penggeledahan pada 8 Juli 2026, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dari Kafe de’Clan. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, dari lokasi money changer di Cipete, polisi juga mengamankan uang dalam 16 mata uang asing dengan nilai setelah dikonversi sekitar Rp7,2 miliar.
Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi tersebut.
Penetapan itu dilakukan tidak lama setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kini, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, proses hukum memasuki tahap lanjutan di bawah kewenangan penyidik Kejagung. (dul)
