Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Pelaku karhutla terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

HALLONEWS.ID – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan pembakaran hutan dalam bentuk apa pun selama musim kemarau.
Menurut Iwan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat kabut asap, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat.
“Bagi siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan mengambil risiko dengan melakukan pembakaran,” kata Irjen Pol Iwan Kurniawan, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran melalui layanan darurat Call Center 110 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar hutan ataupun lahan dengan alasan apa pun. Jika melihat adanya titik api, segera laporkan agar bisa segera ditangani,” ujarnya.
Menghadapi puncak musim kemarau, Polda Kalimantan Tengah telah menyiapkan langkah antisipasi melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Selain melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan, kepolisian juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Iwan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen melindungi lingkungan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman kabut asap.
“Keberhasilan mencegah karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mendeteksi dan melaporkan setiap indikasi kebakaran sejak dini sehingga api tidak meluas,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional mencapai 107.465,47 hektare sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Data Kemenhut menunjukkan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar, yakni 28.680,47 hektare. Posisi berikutnya ditempati Riau seluas 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur (NTT) 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, dan Papua Selatan 6.281,81 hektare.
Sementara itu, di Kalimantan Selatan, luas karhutla selama enam bulan pertama 2026 tercatat mencapai 383,07 hektare, terdiri atas 29,44 hektare lahan gambut dan 353,63 hektare lahan mineral. Pemantauan juga mendeteksi 177 titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi di berbagai wilayah. (min)
