Aktivis Lebak Diduga Diculik dan Dikeroyok, Polda Banten Janji Usut Tuntas

Polda Banten menyelidiki laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis di Lebak. Penyidik melakukan visum dan mengumpulkan keterangan saksi.

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:26 WIB
Aktivis Lebak Diduga Diculik dan Dikeroyok, Polda Banten Janji Usut Tuntas
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Dokumen Hallonews)

HALLONEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Banten.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu (19/7/2026).

Pelapor diketahui bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang melaporkan dugaan peristiwa pidana tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa laporan telah diterima dan kini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT 005 RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Terlapor saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Maruli.

Menurutnya, penyidik telah mengambil langkah awal dengan meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian.

Selain itu, kepolisian juga akan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung peristiwa tersebut.

Seluruh proses penyelidikan akan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation guna memastikan setiap fakta yang diperoleh dapat diuji secara objektif.

Maruli menegaskan bahwa Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan.

“Saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” katanya.

Polda Banten juga memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang terbukti melanggar hukum.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindakan yang melanggar hukum di wilayah Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Maruli.

Diketahui, korban merupakan seorang aktivis yang dikenal kerap mengkritisi berbagai kebijakan publik di Kabupaten Lebak. Ia diduga menjadi korban penculikan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang dari kediamannya pada Sabtu (18/7/2026).

Hingga kini, polisi masih mendalami seluruh fakta dan identitas pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.(yas)